Bagi anda pelaku usaha jaringan harus mengetahui bahwa pajak pebisnis MLM sudah mulai berlaku di tahun 2023. Sebagian perusahaan sudah melakukan pemotongan penghasilan setiap kali melakukan transfer bonus. Memang belum semua, hanya manajemen yang taat pajak saja yang sudah menerapkan pada usahanya.
Untuk mengetahui berapa besarnya nilai pajak penghasilan tersebut maka silakan simak penjelasannya. Kasus ini kami ambilkan dari salah satu bisnis yang sedang kami jalankan yaitu Seom Gum. Jadi anda akan bersiap untuk hal ini, namun jangan khawatir karena tidak terlalu merugikan. Justru kami senang karena perusahaan sudah mengikuti regulasi pemerintah sehingga harapannya bisnis tersebut bisa bertahan untuk jangka panjang.
Pajak Penghasilan Pebisnis MLM
Sebetulnya para pebisnis online termasuk ke dalam UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) sehingga berlaku pajak. Namun saat ini masih banyak yang belum menyadari bahkan baru tahu ketika mau membuka tempat usaha dan harus mengurus NPWP.
Untuk pelaku bisnis MLM bisa dikategorikan sebagai orang yang melakukan pekerjaan / usaha bebas. Jadi berapa besar pajak penghasilan yang harus mereka bayar?
Seperti yang sudah kami jelaskan, kami akan mengambil studi kasus berdasar edaran dari Perusahaan Seom Gum.
Berdasarkan artikel dari klikpajak mengenai tarif pph pribadi 21.
Penghasilan Rp 0 – Rp 60 juta tarif pajak adalah 5%
Penghasilan Rp 60 juta – Rp 250 juta tarif pajak 15 %
dan seterusnya bisa anda baca lebih lengkapnya pada link tersebut.
Artinya perusahaan pemberi kerja akan melakukan pemotongan penghasilan untuk pajak pribadi. Nanti anda akan memperoleh bukti potong saat mau melakukan pelaporan SPT.
Untuk Seom Gum sendiri melakukan pemotongan pajak penghasilan setiap kali pentransferan bonus. Namun ada kebijakan manajemen yaitu memotong sebesar 2,5% persen saja. Selanjutnya adalah kewajiban masing-masing mitra untuk setor sendiri kekurangan bayar dalam setahun.
Penjelasan Admin Kantor Pelayanan Pajak
Karena penasaran dan keinginan untuk belajar mengenai perpajakan maka kami mencoba menghubungi admin Kantor Pelayanan Pajak. Saat itu memang baru pertama kali mau melakukan pelaporan SPT melalui online.
Selanjutnya kami mendapatkan penjelasan bahwa berdasarkan kebijakan baru yaitu Undang-undang HPP Nomor 7.
“Jika pelaku usaha yang memiliki penghasilan masih dibawah 500 juta (penghasilan akumulatif) maka wajib lapor nihil saja. Namun kalau sudah melewati 500 juta maka akan ada pembayaran pajak penghasilan sebesar 0,5 % dari DPP (Dasar Pengenaan Pajak).
Berapa Bayar Pajak Setiap Bulannya?
Apabila anda sebagai pebisnis MLM yang memiliki NPWP dan perusahaan sudah menerapkan pajak penghasilan maka tidak perlu repot lagi. Karena pajak sudah dilaksanakan oleh perusahaan.
Namun kami dengar bahwa orang yang tidak memiliki NPWP akan mendapat potongan pajak lebih besar. Untuk kebijakan setiap perusahaan tentu akan berbeda.
Jadi, bila anda memang berniat memiliki usaha lebih besar lagi kami sarankan untuk membuat NPWP.
Caranya cukup mudah, kini anda bisa mendaftar melalui online di ereg.pajak.go.id
Setelah berhasil melakukan pendaftaran nanti anda akan mendapat kartu NPWP Elektronik melalui email. Jika anda ingin mendapat kartu fisiknya silakan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak tempat anda mendaftar.
Bagi yang tahu berapa besar pajak setiap bulan yang harus dibayar pebisnis MLM silakan berkomentar. Karena kami juga sedang mencari informasi terbaru.